Home » » 4 Uang Kertas Sudah Tidak Berlaku Untuk Jual Beli.

4 Uang Kertas Sudah Tidak Berlaku Untuk Jual Beli.

Written By Apin on Sunday, January 5, 2014 | 7:00 AM

4 Uang Kertas Sudah Tidak Berlaku Untuk Jual Beli.

Bank Indonesia (BI) kemarin pada tanggal 25/12/2013 telah mengeluarkan surat pengumuman kepada bank-bank seluruh Indonesia bahwa 4 pecahan uang kertas yang dikeluarkan pada tahun emisi 1998 dan 1999 tidak akan berlaku lagi pada awal tahun 2014

Keempat uang kertas tersebut tidak akan berlaku lagi di tahun 2014, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia bernomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.



Jika anda belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka Anda masih bisa menukarkannya langsung di Bank Indonesia mulai tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.

4 pecahan uang kertas yang tidak berlaku lagi di awal tahun 2014 nanti adalah :

1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998.

2. Uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998.

3. Uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman.

4. Uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Post a Comment

Catatan :
- Boleh berupa kritik dan saran
- Usahakan komentar tidak menyinggung
- Tidak mengandung kata-kata kasar
- Tidak berbau porno
- No spam

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Back to top
close
Djaroem Sport